KPK: Dugaan Korupsi CSR BI Masih dalam Tahap Pendalaman Saksi dan Bukti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang ditentukan oleh penyidik secara independen.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

“Jadi, semua tergantung kebutuhan dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Setyo.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil pejabat setingkat Gubernur BI apabila hal itu memang dibutuhkan untuk pengusutan perkara tersebut.

“Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan perlu tidaknya, itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pendalaman keterangan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh penyidik.

Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

“Tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Budi.

KPK kini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR oleh Bank Indonesia. Dalam pengembangannya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Beberapa hari berselang, tepatnya 19 Desember 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK sebelumnya juga telah menggeledah kediaman anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan memeriksa legislator lain, Satori, terkait penyidikan perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dugaan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai triliunan rupiah, sebagaimana disorot oleh sejumlah lembaga pemantau korupsi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta tidak tertutup kemungkinan untuk memanggil pejabat tinggi lainnya jika dinilai relevan oleh penyidik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *