KPK Fokus Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut. Dalam konteks itu, KPK kembali memeriksa salah satu tersangka, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan sebagai bagian dari tahap akhir penyidikan, khususnya terkait proses penghitungan kerugian negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Benar, hari ini, Kamis (30/01/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).

Sebelumnya, Gus Alex telah lebih dahulu diperiksa pada Senin (26/01/2026). Dalam pemeriksaan awal tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah ke lingkungan Kementerian Agama. Aliran dana itu diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan pada tahun 2024.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.

KPK menilai keterangan dari Gus Alex memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain menggali aliran dana, penyidik juga menelusuri proses pengambilan kebijakan dalam pembagian tambahan kuota haji yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan ini, KPK turut melibatkan auditor negara guna memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara objektif dan akurat. Menurut Budi, proses tersebut kini telah memasuki tahap krusial.

“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Selain Gus Alex, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian terkait dugaan praktik koruptif dalam pengelolaan kuota haji.

Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama saat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup. KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, mengingat pengelolaan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *