KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Usut Proyek EDC Rp2,1 T

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan, termasuk bukti tabungan dan dokumen elektronik. Semua akan didalami penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/7/2025).
Budi menambahkan bahwa penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa catatan keuangan yang akan kami telusuri lebih lanjut untuk melacak aliran dana dan keterlibatan para pihak,” katanya.
Mengenai lokasi penggeledahan, Budi menyatakan bahwa sejauh ini KPK baru melakukan tindakan penyitaan di dua titik dalam kompleks kantor pusat BRI.
“Benar, sejauh ini baru dua lokasi yang kami geledah,” ujarnya tanpa merinci detail ruangan yang dimaksud.
Ketika ditanya tentang estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut, Budi menyebut bahwa lembaganya masih menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Kami belum bisa memberikan estimasi nilai kerugian negara. Proses masih berjalan, termasuk perhitungan formal dari pihak auditor negara,” jelasnya.
KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah diperiksa maupun yang berpotensi menjadi tersangka.
Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek pengadaan EDC berbiaya besar tersebut berkaitan erat dengan sistem layanan transaksi keuangan nasional yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. []
Nur Quratul Nabila A