KPK Geledah Ruang Komisi D DPRD Jateng Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
SEMARANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya turut menggeledah ruang Komisi D DPRD Jateng dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Aktivitas penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK di kompleks Gedung DPRD Jateng itu dilakukan Kamis (25/7/2024) sore.
Pantauan Solopos.com, sejumlah penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap tiba di Gedung DPRD Jateng sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka langsung menuju ke lantai ketiga, lokasi kantor atau ruangan Komisi D DPRD Jateng.
Dikutip dari laman Internet resmi DPRD Jateng, Komisi D merupakan salah satu kelengkapan DPRD Jateng. Komisi ini menangani bidang pembangunan yang meliputi bina marga, cipta karya, permukinan dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Komisi D DPRD Jateng memiliki jumlah anggota mencapai 22 orang. Komisi ini diketuai atau dipimpin politikus PDIP, Alwin Basri, yang merupakan suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Penyidik KPK yang masuk ke ruangan Komisi D DPRD Jateng turut membawa koper besar. Tak terlihat satu pun anggota Komisi D DPRD Jateng di ruangan itu saat penyidik KPK datang.
Beberapa saat kemudian, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap penyidik KPK langsung meminta awak media untuk meninggalkaan lantai ketiga Gedung DPRD Jateng. Mereka kemudian menjaga dengan ketat akses menuju ke ruangan Komisi D DPRD Jateng baik di tangga maupun lift.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kalau KPK masih melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang untuk beberapa hari kedepan. Hal itu dilakukan guna mencari barang bukti dan memperkuat dugaan korupsi tersbut.
“Iya, sepekan ke depan masih berlangsung [pemeriksaan dan penggeledahan],” ujar Tessa, Rabu (24/7/2024). []
Nur Quratul Nabila A