KPK Imbau Guru dan Dosen Tolak Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen, untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun layanan pendidikan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian apa pun dalam konteks profesi pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tergolong sebagai tindak pidana korupsi jika diterima tanpa dasar yang sah.
“Kita mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu—bahwa itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan bahwa KPK secara rutin menyelenggarakan webinar antikorupsi setiap tiga bulan bersama para guru dan dosen, sebagai bagian dari upaya edukasi dan penguatan integritas di lingkungan pendidikan. Kegiatan tersebut juga menyasar para kepala sekolah dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia,” tambahnya.
Menurut Wawan, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi sejak dini.
Oleh sebab itu, ia mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang berintegritas—dengan melibatkan seluruh elemen mulai dari guru, kepala sekolah, hingga dosen.
“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” tandasnya.
KPK berharap, melalui penguatan pemahaman mengenai gratifikasi dan korupsi di sektor pendidikan, lembaga pendidikan dapat menjadi teladan dalam membangun budaya bersih dan transparan di masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A