KPK Ingatkan Menteri Kabinet Prabowo untuk Segera Serahkan LHKPN sesuai Aturan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut penyerahan LHKPN merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020.
“Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip CNBCIndonesia pada Selasa, (22/10/2024).
Budi mengatakan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut. Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo baru saja resmi melantik puluhan menteri dan wakil menteri pada Senin, (21/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dan wakil menteri tersebut akan bertugas dalam kabinet yang dibentuk Prabowo yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Dari jajaran menteri dan wakil menteri yang dilantik, terdapat wajah-wajah lama yang telah menjabat di era Presiden Joko Widodo, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri ESDM Bahlil Lahadalia; dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Di lain sisi, ada pula wajah-wajah baru seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie; dan Menteri Luar Negeri Sugiono. []
Nur Quratul Nabila A