KPK Intensifkan Pencarian Harun Masiku Usai Penahanan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memaksimalkan pencarian buronan Harun Masiku setelah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik terus berupaya menemukan keberadaan Harun Masiku dan melakukan penangkapan terhadapnya.

“Hingga saat ini, tim penyidik masih bekerja secara maksimal untuk memastikan keberadaan Harun Masiku dan tetap berusaha melakukan penangkapan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.

KPK juga meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Setyo mengajak masyarakat yang mengetahui lokasi buronan tersebut untuk segera melapor kepada KPK.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, kami sangat mengharapkan informasi tersebut,” ujar Setyo, yang merupakan perwira tinggi kepolisian dengan pangkat jenderal bintang tiga.

KPK telah menetapkan masa penahanan terhadap Hasto selama 20 hari pertama, terhitung hingga 11 Maret 2025. Ia dijerat dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setyo memastikan bahwa tim penyidik akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara secepat mungkin.

“Kami akan berusaha menyelesaikan pemberkasan dengan cepat, tentu tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah, baik dari keterangan saksi, tersangka, maupun barang bukti lainnya,” jelasnya.

Pemberkasan ini, lanjut Setyo, akan berlanjut hingga tahap pertama pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. KPK menegaskan bahwa kasus ini akan dituntaskan dengan profesional dan transparan sesuai prinsip hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *