KPK Jadwalkan Kehadiran Khofifah sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Jatim
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kehadiran Khofifah dinilai penting untuk mengungkap keterkaitan antara proses penganggaran di eksekutif dan legislatif dalam perkara tersebut.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis mendatang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Khofifah berhalangan hadir.
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/02/2026).
Menurut Budi, sejatinya Gubernur Jawa Timur telah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan sebelumnya. Namun, agenda tersebut tidak dapat terlaksana lantaran Khofifah memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” jelasnya.
KPK menilai keterangan Khofifah dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme pengelolaan dana hibah yang tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga pihak eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi.
“Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Khofifah telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (10/07/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, penyidik mendalami proses penganggaran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” kata Budi Prasetyo saat itu.
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan penerima suap yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan dan akan dilakukan secara transparan. Kehadiran para saksi, termasuk kepala daerah, dipandang sebagai bagian penting dalam upaya mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. []
Siti Sholehah.
