KPK Kunjungi Kementerian PU, Bahas Dugaan Gratifikasi oleh Pejabat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

“Betul (mendatangi Kementerian PU), koordinasi terkait pencegahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Kunjungan itu juga merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan gratifikasi yang sebelumnya ramai diberitakan.

Gratifikasi tersebut diduga melibatkan salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian PU, yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada bawahan.

“Iya, tindak lanjut (kasus) yang sebelumnya ramai di publik,” lanjut Budi.

Informasi awal mengenai dugaan gratifikasi ini diperoleh KPK dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya indikasi seorang penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang meminta uang secara tidak sah kepada pegawai di bawahnya untuk kepentingan pribadi.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi dalam pernyataannya pada Kamis (29/5/2025).

KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah menjadwalkan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU guna mendalami temuan investigasi tersebut.

Proses analisis terhadap dokumen dan informasi terkait kini tengah berlangsung.

“KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujar Budi.

KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara serta ASN untuk menjauhi praktik pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan serta pengendalian gratifikasi kepada seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan sistemik yang terus dikembangkan oleh KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *