KPK Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Meski Sudah Klarifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan laporan yang diterima lebih awal terkait dugaan pidana tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Meski Kaesang telah mendatangi KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono beserta staf dan kakak istrinya, dalam perjalanan ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda, pelaporan saudara Kaesang di gratifikasi itu masuk ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang dibawa ke Deputi Penindakan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Tessa menjelaskan, Direktorat PLPM akan berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi untuk saling bertukar data terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Sebab, kedua direktorat itu saling berbeda.

“Tentunya dalam proses analisa itu, karena ada laporan yang masuk di Direktorat PLPM akan ada koordinasi antar direktorat sebagaimana yang sudah saya sampaikan, setiap temuan yang ada, baik di PLPM maupun di Gratifikasi itu akan saling berkoordinasi dan exchange data di situ,” ujar Tessa yang dikutip JawaPos.

Menurut Tessa, bisa saja temuan Direktorat PLPM dan Direktorat Gratifikasi berbeda. Namun, jika temuannya nanti sama akan diumumkan bersama.

“Jadi bisa saja hasil yang ada di Direktorat PLPM berbeda dengan apa yang dilaporkan di Direktorat Gratifikasi. Namun kalau sama pelaporannya dan tidak ada tambahan informasi atau data, tentunya pada saat dilaporkan ditetapkan atau diumumkan di Direktorat Gratifikasi maka hasilnya akan sama di Direktorat PLPM juga,” tegas Tessa.

Sebagaimana diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi, pada Selasa kemarin. Kaesang mengaku dirinya nebeng jet pribadi milik temannya yang kebetulan searah ingin terbang ke Amerika Serikat.

Namun, sebelum Kaesang berinisiatif mendatangi KPK, terdapat laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan oleh Koordinator MAKI dan Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Mereka meminta KPK menelusuri adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari penerimaan fasilitas jet pribadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *