KPK Panggil Ilham Habibie dan Lisa Mariana Kasus Iklan BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Selain Lisa Mariana, KPK juga memanggil Ilham Akbar Habibie, anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Jumat (22/8/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).”
Ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Ilham Habibie dalam kasus ini maupun konfirmasi kehadirannya. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Ilham Habibie diketahui sempat mengikuti kontestasi Pilgub Jawa Barat 2024 sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Ahmad Syaikhu, yang diusung oleh PKS dan NasDem.
Hingga saat ini, Ilham belum memberikan komentar terkait pemanggilan tersebut.
Kasus pengadaan iklan BJB ini telah menjerat lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Express.
R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dugaan kongkalikong antara pihak BJB dan agensi iklan untuk memanipulasi pengadaan iklan pada 2021–2023.
Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media, sementara selisih Rp 222 miliar fiktif.
Dana non-bujeter itu diduga digunakan pihak BJB untuk kebutuhan lain yang tengah didalami KPK, termasuk identitas penggagas dan peruntukannya.
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wali Kota Bandung sekaligus Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses penyidikan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, namun hingga saat ini belum ditahan.
KPK juga terus menelusuri aliran dana non-bujeter dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan anggaran BUMD, agar dana publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Pemeriksaan saksi, termasuk Ilham Habibie, menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri alur dana dan memastikan pertanggungjawaban pihak terkait. []
Nur Quratul Nabila A