KPK Panggil Pratomo Anindito untuk Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Kali ini, penyidik memanggil Analis Senior Departemen Hukum OJK, Pratomo Anindito, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Hari ini (Selasa 09/09/2025), KPK memanggil Saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (09/09/2025).

Budi menjelaskan, keterangan dari Pratomo diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus yang menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka,” lanjut Budi.

Kasus ini mengemuka setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (07/08/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Asep.

Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Dari hasil penelusuran, KPK menduga yayasan yang dikelola kedua anggota dewan itu menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, yakni Bank Indonesia dan OJK.

Masalah muncul karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana dicantumkan dalam proposal, diduga tidak pernah diwujudkan. Dengan demikian, dana CSR hanya menjadi kedok untuk mengalirkan uang ke yayasan milik para politikus tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemanggilan saksi dari OJK menandai langkah KPK untuk memperluas penyidikan, khususnya dalam menelusuri bagaimana mekanisme dana CSR itu bisa keluar dari institusi resmi dan jatuh ke tangan yayasan pribadi. Publik kini menantikan sejauh mana KPK dapat mengungkap jaringan penerima dan penyaluran dana yang diduga diselewengkan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *