KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Mudyat Noor diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.55 WIB. Hingga kini, belum diketahui secara pasti informasi atau peran yang bersangkutan dalam kasus yang tengah diusut penyidik KPK tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN (Bupati Penajam Paser Utara),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari kalangan swasta, yakni Jeffry F Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana Wongso, Khalid Kasim, dan Michelle Halim, seorang selebgram.

Dari lima nama tersebut, hanya Jeffry, Rino, dan Khalid yang hadir memenuhi panggilan. Sementara Sukianty dan Michelle Halim belum hadir tanpa keterangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Ia diduga menerima gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara, dengan nilai berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

KPK menduga Rita melakukan upaya penyamaran terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga penyidik menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menggeledah berbagai lokasi dan menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan poundsterling.

Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain itu, Rita juga sempat disebut dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meski dalam kasus tersebut ia masih berstatus sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK turut menggeledah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang dan dokumen penting.

KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum Ahmad Ali.

Rumah keduanya sempat digeledah, dan penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *