KPK Periksa Direktur Kemenkes Terkait Suap Proyek RS Kolaka Timur

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kali ini, penyidik KPK memanggil Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga (GA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka utama.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).

Pemeriksaan terhadap Ghotama dijadwalkan berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pendalaman peran sejumlah pihak terkait proyek senilai Rp 126 miliar tersebut. Selain Ghotama, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yang dinilai mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek itu.

Beberapa saksi lain yang turut diperiksa yakni Romadona, Kepala Tim Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes; Bambang Nugroho, Direktur PT Pilar Cadas Putra; serta Cahyana Dharmawan Putra, Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

  2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim

  3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

  4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra

  5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar kepada pihak pelaksana proyek sebagai imbalan atas kemudahan proses pelaksanaan pembangunan RSUD. Dari jumlah itu, diduga Rp 1,6 miliar telah diterima oleh Abdul Azis.

Kasus ini menyoroti keterlibatan pejabat publik dalam penyalahgunaan kewenangan pada sektor pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat. Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sejatinya diharapkan mampu meningkatkan akses layanan medis di daerah terpencil, namun justru diwarnai praktik suap dan korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memeriksa keterkaitan pejabat di Kemenkes dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek. Lembaga itu juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian perkara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *