KPK Periksa Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011—2021. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa saksi, yakni AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024. Selain dirinya, penyidik KPK juga memanggil sejumlah mantan pejabat terkait, di antaranya Direktur Keuangan PT Pertamina 2014—2017 Arif Budiman, Direktur Keuangan PT PGN 2016—2018 Nusantara Suyono, Direktur Gas PT Pertamina 2014—2017 Yenni Andayani, Direktur PT PGN Desima A. Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019—2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, pada Kamis (9/1/2024). Ahok menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Kasus LNG ini bukan terjadi pada masa saya. Kami hanya menemukan indikasinya saat saya menjabat sebagai Komisaris Utama, lalu kami laporkan,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Dugaan korupsi ini diketahui terjadi pada periode 2011—2014 dan mulai terungkap pada Januari 2020. Ahok mengatakan pihaknya melaporkan temuan ini kepada Menteri BUMN, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana pokok, Karen juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan ancaman subsider dua tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim membebankan pengembalian uang kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“KPK telah menetapkan dua tersangka dari kalangan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ungkap Tessa.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi LNG di Pertamina. []
Nur Quratul Nabila A