KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 11 April 2025, memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas atau Inti Alasindo Energi (IAE) dalam rentang waktu 2011 hingga 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut adalah DP, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN Tbk pada 2016–Agustus 2019, dan II, Direktur Utama PT Isargas dari tahun 2011 hingga 22 Januari 2024.
“DP adalah Danny Praditya yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sedangkan II merupakan Iswar Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak 2006,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara tersebut pada 13 Mei 2024, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG selama periode 2018–2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik korupsi tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini, termasuk mantan pejabat BUMN serta pihak swasta yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kontrak kerja sama gas.
Pemeriksaan terhadap DP dan II dilakukan sebagai bagian dari penguatan bukti untuk mendalami peran masing-masing dalam proses penunjukan mitra bisnis, penyusunan perjanjian, hingga pelaksanaan kontrak yang diduga bermasalah.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara. []
Nur Quratul Nabila A