KPK Periksa Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Suap PAW Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus ini menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Febri dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (27/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Febri, yang juga merupakan mantan Juru Bicara KPK, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WhatsApp,” ujar Febri kepada media, Rabu (26/3/2025) malam.

Namun, Febri menambahkan bahwa dirinya baru bisa hadir setelah menyelesaikan persidangan kliennya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Rabu, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Upaya penegakan hukum terhadapnya terus dilakukan, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Selain itu, Donny Tri Istiqomah, yang juga merupakan advokat PDI Perjuangan, belum menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, beberapa pihak lain telah lebih dahulu menjalani proses hukum, di antaranya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri. Ketiganya telah menyelesaikan masa hukumannya dan kini telah bebas.

KPK terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas dan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *