KPK Periksa Lagi ASN Kasus Sertifikasi K3

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas lingkup penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Dalam upaya mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan menghadirkan empat ASN Kemnaker, yaitu Agustin Wahyu Ernawati, Dewi Chandrales, Amarudin, dan Ida Rochmawati. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kemnaker, Narsih. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait mekanisme dan dugaan penyimpangan dalam proses sertifikasi K3. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (31/10/2025).

Kasus ini diduga telah berjalan sejak 2019 dengan modus penggelembungan biaya administrasi bagi pengurus sertifikat K3. Biaya resmi yang seharusnya hanya sekitar Rp 275 ribu melonjak drastis hingga mencapai Rp 6 juta. Selisih dana itu kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana hingga Rp 81 miliar, yang terdistribusi kepada berbagai pihak internal maupun eksternal Kemnaker. Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan sertifikasi K3, yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik.

Hingga saat ini, terdapat 11 nama yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat internal Kemnaker dan pihak swasta. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Immanuel Ebenezer Gerungan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi seperti Noel membuka potensi adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur. KPK menegaskan komitmen untuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang kuat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan vital negara dalam bidang keselamatan kerja. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara yang menyalahgunakan amanah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *