KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka CSR BI-OJK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (15/09/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kedua legislator bertujuan menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sosial yang diberikan melalui yayasan yang dikelola keduanya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami maupun kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada Kamis (07/08/2025) terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK periode 2020-2023. Kedua legislator diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.
Dalam kasus ini, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal terkait pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan KPK menyebutkan, dana CSR yang diterima Satori dan Heri Gunawan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara dan memperburuk citra lembaga legislatif dalam pengelolaan dana publik.
Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk memastikan fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. KPK menekankan bahwa semua pihak, termasuk legislator, memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah publik secara transparan dan akuntabel.
Publik dan pengamat menyoroti kasus ini sebagai salah satu indikasi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana CSR dan aktivitas yayasan yang terkait dengan pejabat publik. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua legislator masih berjalan, dan penyidik KPK akan terus menggali bukti tambahan guna memperkuat kasus sebelum dibawa ke pengadilan. []
Diyan Febriana Citra.