KPK Periksa Tjandra Limanjaya dalam Kasus Izin Tambang Kaltim
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap terkait perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Tjandra Limanjaya (TL), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menelusuri lebih jauh alur dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/09/2025).
Meski demikian, Budi belum membeberkan detail mengenai peran maupun keterkaitan Tjandra dengan perkara yang tengah ditangani. Ia juga enggan menjelaskan secara spesifik hal-hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Kasus korupsi perizinan tambang di Kaltim ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar. Seorang pengusaha, Rudy Ong Chandra (ROC), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 21 Agustus 2025. Tak hanya Rudy, penyidik juga menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Donna merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek, yang sempat pula ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna berperan aktif menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Tujuannya untuk mengurus perpanjangan izin enam perusahaan tambang milik Rudy.
“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Senin (25/08/2025).
Proses komunikasi itu kemudian berlanjut dengan adanya pertemuan dan negosiasi nominal suap. Rudy melalui seorang perantara bernama Sugeng awalnya menawarkan Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan justru meminta Rp 3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi dengan pemberian uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp 500 juta dalam rupiah.
Pemeriksaan terhadap Tjandra hari ini menjadi babak lanjutan penyidikan, yang diharapkan bisa mengurai lebih jelas jaringan kepentingan di balik kasus korupsi perizinan tambang tersebut. Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Tjandra hanya berstatus saksi atau bisa saja berkembang ke arah lain, tergantung pada hasil penyidikan.
Kasus ini juga menyoroti praktik suap dalam sektor pertambangan yang kerap melibatkan oknum pejabat daerah, pengusaha, serta pihak perantara. Publik menanti sejauh mana KPK dapat menuntaskan perkara ini dan menghadirkan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab. []
Diyan Febriana Citra.
