KPK Segel Ruang Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Iya benar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).

Asep belum memerinci alasan penyegelan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur.

2. Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.

3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur.

4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, Kerja Sama Operasi PT PCP.

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga memberi suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim diduga menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur mencapai Rp126,3 miliar.

AbdulAzis bersama Ageng Dermanto diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Ageng Dermanto beserta barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee.

Perusahaan yang dimenangkan dalam proyek ini adalah PT Pilar Cerdas Putra.

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *