KPK Selidiki Sumber dan Kewenangan Dana CSR oleh Bank Indonesia dan OJK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu didalami, mengingat BI dan OJK bukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang tidak ada kewajiban menyalurkan CSR.
“Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Asep menyatakan, penyidik menelusuri asal uang yang dijadikan dana CSR oleh BI dan OJK.
“Ini sama keinginannya dengan keinginan penyidik gitu. Ini kok bukan bank yang profit, tapi kok mengeluarkan CSR. Dari mana uangnya? Siapa yang punya ini?” ucap Asep.
Kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukan perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya terutama masing-masing berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan.
BI dalam menjalankan tupoksi nya harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 dan perubahan nya melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 dan OJK segala tupoksi nya diatur oleh UU Nomor 21 Tahun 2011.
Sementara, ketentuan CSR diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.
Dalam pengutusan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor BI dan OJK. Hasil penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
Bahkan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI yakni, Heri Gunawan dan Satori, pada Jumat (27/12/2024). Keduanya didalami soal proses pemberian dana CSR BI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga salah satunya Anggota DPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkap nya secara resmi. []
Nur Quratul Nabila A