KPK Serahkan Uang Rampasan Rp 883 M ke Negara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan sebesar Rp 883 miliar ke kas negara dari perkara investasi fiktif PT Taspen. Pengembalian dana pensiun hasil korupsi tersebut menjadi sorotan karena dianggap sebagai kejahatan yang menyasar kelompok masyarakat yang seharusnya menikmati masa tua dengan layak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan bentuk pelanggaran yang sangat memprihatinkan karena menyangkut hak para pensiunan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara.
“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep secara personal juga menyinggung pentingnya dana pensiun. Ia menceritakan pengalaman pribadinya yang berasal dari keluarga pensiunan. “Ketika orang tua saya pensiun dan orang tua saya bekerja di kecamatan nun jauh di sana, di pedalaman, uang ini sangat berharga sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha dan ini sangat menolong. Dan ketika terjadi dikorupsi tentu sangat miris,” katanya.
Menurut KPK, dana pensiun bukan sekadar fasilitas keuangan, melainkan jaminan hidup para pensiunan dan keluarganya. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas kesejahteraan di masa tua.
“Kami sangat berharap pengelolaan ke depan bisa lebih transparan dan bisa menghasilkan berkembangnya ekonomi dan memberikan sesuatu yang lebih baik lagi kepada rekan-rekan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” tegas Asep.
Sebagai gambaran, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. “Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” sambungnya.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan tumpukan uang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 yang berasal dari hasil kejahatan investasi fiktif PT Taspen. Uang tersebut didominasi pecahan Rp 100 ribu dan memenuhi ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih divonis 10 tahun penjara, sementara Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD 253.660.
Penyidikan kemudian berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam penyimpangan investasi pada PT Taspen. Penetapan ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat akuntabilitas korporasi dalam pengelolaan dana masyarakat. []
Siti Sholehah.
