KPK Sita 3 Aset Tanah Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban.
“Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, yang diduga dibeli dari aliran dana TPK dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Selain penyitaan, KPK juga memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (17/6/2025), bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur. Enam orang diperiksa terkait transaksi jual beli aset oleh para tersangka, sedangkan tiga lainnya diperiksa mengenai proses pengajuan dana pokmas.
“Didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan,” imbuh Budi.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menetapkan total 21 tersangka dalam perkara dana hibah pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan TPK dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara 17 lainnya merupakan pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana hibah pokmas ini, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A