KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Adapun, sejumlah aset yang disita itu di antaranya tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan JawaPos, Minggu (12/1/2025).
Tessa mengamini, penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan. Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Materi serupa juga didalami penyidik KPK kepada Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. []
Nur Quratul Nabila A