KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Rp120 Miliar Pengadaan Kelengkapan RJA DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR dengan anggaran Rp120 miliar lebih.

Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan swasta, Senin (6/1/2025).

“Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan KPK mulai memeriksa kembali saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka. Dalam prosesnya, salah satu orang yang sudah diperiksa ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Dalam kasus ini, KPK sempat mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Belum diperoleh informasi terkini apakah pencegahan ke luar negeri tersebut diperpanjang atau tidak.

Adapun subjek yang dicegah ialah Indra Iskandar; Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Mereka belum ditahan karena perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *