KPK Sita Emas dan Uang Rp 2,5 Miliar dari Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, di salah satu bank swasta nasional pada Selasa (25/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai aset berharga.

“Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan euro (EUR), dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/2/2025).

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan aset milik Antonius Kosasih. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada tersangka dan saksi terkait.

Tessa menyampaikan apresiasi kepada pihak bank yang telah bekerja sama dalam proses penyitaan aset tersebut. Ia juga mengimbau seluruh lembaga keuangan agar turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK terkait kepemilikan SDB oleh tersangka yang telah diumumkan.

“Di era pemerintahan baru ini, mari kita perkuat perang melawan korupsi dengan menghentikan ‘aliran darah kejahatan’ melalui penyitaan aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh manajer investasi.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan beberapa pihak, di antaranya PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta, serta sejumlah pihak lain yang terkait dengan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memulihkan kerugian negara dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini. []

nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *