KPK Sita Empat Bidang Tanah di Banyumas Milik Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Korupsi RPTKA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, penyidik menyita empat bidang tanah yang terkait dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, Haryanto (HY), di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pada pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Rincian aset yang disita terdiri atas satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi, satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi, serta dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi. Seluruhnya berlokasi di Kabupaten Banyumas.
Menurut Budi, aset-aset tersebut tidak hanya tercatat atas nama tersangka, melainkan juga diatasnamakan keluarga, kerabat, hingga pihak lain.
Penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery),” ujarnya.
Selain penyitaan, KPK juga melanjutkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih pada Selasa (19/8/2025).
Dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandara (YNY), serta seorang karyawan swasta, Muhammad Fachrudin Azhari (MFA).
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperdalam keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan perkara ini.
Haryanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti awal dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk dengan penelusuran aliran dana serta aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. []
Nur Quratul Nabila A