KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim 2021-2022

PASURUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Penyitaan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/5/2025).
“Hari ini penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) untuk perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan. Mereka adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (swasta), Ahmad Yahya (wiraswasta), dan M. Fathullah (pengusaha tambang pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa). Seluruh saksi hadir dan diperiksa mengenai dugaan keterkaitan mereka dengan kepemilikan aset milik tersangka berinisial AS.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset properti lainnya, termasuk tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, serta properti di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi. Aset-aset tersebut disita berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada 12–15 Mei 2025.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi hibah APBD tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD kabupaten/kota, serta pihak swasta.
Di antara nama-nama yang dicegah adalah KUS, AI, AS, MAH (anggota DPRD Jatim); FA (anggota DPRD Kabupaten Sampang); JJ (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo); serta belasan pihak swasta seperti BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga dikorupsi oleh sejumlah penyelenggara negara dan pihak-pihak yang terafiliasi dalam jaringan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A