KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi 15 Juta Dolar AS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Kedua tersangka tersebut yakni Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

“Penahanan dilakukan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang kala itu tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan penawaran kerja sama kepada sejumlah pedagang gas, termasuk PT IAE.

Hasilnya, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Hanya sepekan kemudian, yakni pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Menurut KPK, DP diduga secara aktif memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur proses pembayaran uang muka tersebut, meskipun pasokan gas dari pihak IAE diketahui tidak mencukupi kebutuhan kontrak.

“ISW juga menyadari bahwa pasokan gas yang dimiliki PT IAE tidak dapat memenuhi isi perjanjian tersebut, namun tetap melanjutkan kerja sama,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.

KPK menjerat DP dan ISW dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *