KPK Tahan Eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. KPK juga turut menahan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yakni, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Penarahan terhadap orang keempat itu dilakukan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ema Sumarna bersama tiga anggota DPRD itu bakal mendekam di sel tahanan 15 Oktober 2024.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik ​​untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp 1 miliar, serta mendapatkan jatah proyek lainnya di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

“Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ucap Asep.

Seperti dilansir JawaPos, Asep mengutarakan kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek terkait Bandung Smart City.

Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga dengan 2024. Selain itu, Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD tahun 2022 pada Perubahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.

Hal itu dilakukan agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau penyedia proyek yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

“Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bekerja dengan DPRD di Komisi C,” tegas Asep.

Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *