KPK Tahan Lagi Empat Pegawai Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Proyek TKA

JAKARTA — Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta).
Keempat tersangka tersebut, yakni Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE), resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Sundirektorat Maritim dan Pertanian pada Ditjen Binapenta periode 2019–2024, sementara tiga lainnya merupakan staf verifikator pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dalam periode yang sama.
Menurut Asep, ketiganya memanfaatkan posisi mereka untuk meminta imbalan kepada pihak perusahaan yang hendak mengajukan dokumen RPTKA agar proses pengurusannya disetujui.
“Tersangka PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator Direktorat PPTKA meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui,” tegasnya.
KPK menduga praktik ini berlangsung sistematis dan melibatkan kewenangan dalam pengurusan administrasi TKA. Jumlah dugaan penerimaan suap mencapai puluhan miliar rupiah.
“Selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima dari delapan tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,” ungkap Asep.
Sebelumnya, empat pejabat lain telah lebih dahulu ditahan pada 17 Juli 2025, yaitu dua mantan Direktur Jenderal Binapenta, Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta dua mantan Direktur PPTKA, Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).
Delapan orang tersebut kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain dalam KUHP yang mengatur perbuatan berulang dan penyertaan. []
Nur Quratul Nabila A