KPK Tangkap Bupati Ponorogo, Dugaan Suap Jabatan Mengemuka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (07/11/2025). “Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh singkat melalui sambungan telepon. Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut berapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Bupati Ponorogo termasuk dalam pihak yang diamankan penyidik.

“Sudah (ditangkap),” kata Fitroh menjawab pertanyaan terkait status penangkapan sang bupati.

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status hukum masing-masing pihak yang terlibat.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan. Praktik tersebut kerap terjadi di lingkungan birokrasi daerah, di mana posisi strategis dijadikan komoditas politik untuk memperkuat loyalitas maupun mengamankan dukungan finansial.

Bagi masyarakat Ponorogo, kabar ini menjadi pukulan telak. Sugiri Sancoko yang sebelumnya dikenal aktif mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, kini justru harus menghadapi tuduhan yang berpotensi mencoreng citra pemerintahannya sendiri. Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tersebut.

KPK melalui juru bicaranya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membersihkan birokrasi daerah dari praktik transaksional. “Kami selalu menekankan pentingnya meritokrasi dalam pengisian jabatan. Promosi harus berbasis kinerja dan kompetensi, bukan karena imbalan,” ujar salah satu sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menindak sejumlah kepala daerah dengan modus serupa — mulai dari jual beli jabatan camat hingga pengangkatan kepala dinas. Pola ini, menurut para pengamat, mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta budaya patronase politik yang masih mengakar kuat di daerah.

Kepala Pusat Kajian Tata Kelola Pemerintahan Universitas Airlangga, Dr. Niko Adiwibowo, menilai kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya pembenahan sistem rekrutmen jabatan publik. “Ketika jabatan diperoleh dengan cara transaksional, maka keputusan yang diambil pejabat tersebut cenderung berorientasi pada balas budi, bukan pada kepentingan publik,” ujarnya.

KPK diharapkan segera mengungkap detail kasus ini secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di tingkat daerah.

Dengan penangkapan Bupati Ponorogo, publik kembali diingatkan bahwa integritas pejabat bukan sekadar jargon kampanye, melainkan komitmen yang harus dijaga dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *