KPK Telisik Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek Saat Pandemi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada masa pandemi COVID-19.

Kasus ini disebut memiliki kaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran daring, termasuk laptop Chromebook.

“Iya, sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa selama pandemi, sistem pembelajaran jarak jauh memanfaatkan teknologi penyimpanan data berbasis cloud, dan dalam hal ini Google Cloud menjadi infrastruktur yang digunakan.

“Waktu itu, kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, di cloud ya, Google Cloud,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Google Cloud dimanfaatkan sebagai sarana menyimpan data tugas dari siswa di seluruh Indonesia.

Perangkat laptop yang digunakan oleh siswa menjadi media pengolah data, yang kemudian diunggah ke sistem cloud.

“Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ,” lanjutnya.

KPK kini sedang mendalami indikasi adanya aliran dana yang tidak semestinya dalam proses pembayaran layanan cloud tersebut.

Dugaan penyimpangan ini menjadi fokus dalam tahap penyelidikan.

“Kita sendiri mau menyimpan foto, video, atau apa, kan disimpan di Cloud, itu kita kan bayar. Nah ini juga seperti itu. Cloud-nya itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus dugaan korupsi lain di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk dua mantan pejabat direktorat dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *