KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siap ke Arab Saudi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji. Dalam upaya pendalaman, lembaga antirasuah itu berencana mengirim tim ke Arab Saudi guna memverifikasi langsung data dan kondisi di lapangan.

“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, pengecekan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran data terkait tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Karena apakah ada dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler dibagi seperti itu, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak? Nanti kita juga akan melakukan pengecekan,” katanya.

Asep menambahkan, aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji akan turut diperiksa, terutama terkait penempatan jamaah di area wukuf dan Mina. “Karena seperti kita ketahui di muslim, kalau wukuf itu harus di Arafah, nggak bisa di tempat lain. Nah di situ, jadi di Mina kan gitu ya, di Mina ya. Kita wukuf itu di Mina, tidak di Mina. Harus di Mina seperti ini. Jadi nanti kita lihat apakah ada ketersediaan, tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia,” tambahnya.

Selain menelusuri pembagian kuota, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan tarif tambahan untuk pengiriman barang dan akomodasi jamaah. Asep mengatakan, jarak lokasi penginapan dari Masjidil Haram dan fasilitas yang diberikan menjadi faktor penentu biaya yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu.

“Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” tuturnya.

KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel dalam pembagian kuota haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Haji, jatah haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil, serta rumah. Sebagian dana yang dikembalikan oleh pihak biro diduga berasal dari biaya “percepatan” yang sebelumnya diminta oleh oknum pejabat Kemenag. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *