KPK Telusuri Kewajaran Harga dan Kuantitas Enam Juta Paket Bansos Covid-19 Era Jokowi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyidikan kini difokuskan pada kuantitas serta kewajaran harga dari jutaan paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat selama masa pandemi.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, KPK memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, di Gedung Merah Putih, Jakarta, guna mendalami keterlibatan perusahaannya dalam pengadaan paket bansos.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi rinci terkait jenis barang yang disuplai, volume pengadaan, serta kesesuaian harganya dengan nilai kontrak.

“Saksi hadir, didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitas, serta kewajaran harganya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (22/7/2025).

Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Fokus utama KPK kali ini adalah penyaluran enam juta paket bansos Presiden Joko Widodo yang dilakukan pada tahap tiga, lima, dan enam, masing-masing berjumlah dua juta paket.

“Per tahap itu kurang lebih dua juta paket. Jadi totalnya sekitar enam juta paket sembako,” kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (4/7/2024).

KPK menduga telah terjadi manipulasi terhadap kualitas dan jumlah bantuan yang diterima masyarakat.

Total nilai proyek bansos untuk ketiga tahap tersebut mencapai sekitar Rp900 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp250 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Pengusaha tersebut diketahui menjadi pelaksana proyek melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan disebut menerima porsi pengadaan yang lebih besar dibandingkan vendor lainnya.

Ivo juga sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp120,1 miliar.

KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan lainnya dalam proyek bansos pandemi, terutama yang melibatkan perusahaan swasta penyedia barang, demi mengembalikan kerugian keuangan negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *