KPK Terima Hasil Audit BPK, Kerugian Negara dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (28/4/2025).

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Wara menyampaikan bahwa perhitungan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari KPK sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya sejumlah penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, kami menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Wara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil audit kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam pemenuhan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Karena ini khususnya penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3, di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa dengan selesainya perhitungan kerugian negara ini, proses penyidikan kasus investasi fiktif di PT Taspen hampir rampung dan segera akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar.

Selain itu, sejumlah korporasi terafiliasi turut diuntungkan dari investasi bermasalah tersebut, antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

“Penempatan investasi ini justru menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP (Ekiawan Heri Primaryanto),” kata Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *