KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, Kerugian Negara Rp200 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yang terdiri atas tiga individu dan dua korporasi.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Meski status tersangka sudah diumumkan, KPK belum membeberkan identitas seluruh pihak yang diduga terlibat.
Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan awal, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujarnya.
Sejalan dengan penyidikan, KPK juga menjatuhkan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” tutur Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, serta Herry Tho yang menjabat Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
Nama lain yang ikut dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Kasus dugaan korupsi bansos beras ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dengan penetapan tersangka terbaru, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan bagi keluarga penerima manfaat. []
Nur Quratul Nabila A