KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan direktur di lembaga tersebut, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta sebagai debitur.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy.
“Kelima tersangka ini terdiri atas dua orang direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan identitas tersangka dari LPEI, yakni DW selaku Direktur Pelaksana dan AS yang juga menjabat sebagai Direktur Pelaksana. Sementara itu, dari PT Petro Energy, terdapat DM selaku pemilik, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Menurut KPK, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Khusus untuk PT Petro Energy, kredit yang diberikan pada 2015 mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 900 miliar.
Budi merinci, kredit tersebut dicairkan dalam beberapa tahap. Pertama, pada 2 Oktober 2015 senilai Rp 297 miliar, kemudian pada 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar, dan terakhir pada 14 September 2017 senilai Rp 200 miliar.
“Total kredit yang dikucurkan sekitar Rp 900 miliar atau setara dengan USD 60 juta,” jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. KPK masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kami masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi. []
Nur Quratul Nabila A