KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL dan PT MAS sebagai Tersangka Baru dalam Kasus LPEI

JAKARTA โ€” Penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka.

โ€œDalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU, sebagai penerima manfaat kredit LPEI,โ€ ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Asep menjelaskan, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, Hendarto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara serupa. Dari internal LPEI, dua pejabat yang telah ditetapkan tersangka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy, tersangka meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK mengungkapkan, kasus ini tidak hanya melibatkan satu atau dua pihak. Total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI.

Skema kredit yang diduga disalahgunakan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Dengan penetapan tersangka terhadap Hendarto, KPK menegaskan komitmennya menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan ke pihak-pihak yang diduga turut memperoleh keuntungan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka konstruksi perkara secara menyeluruh, mengingat nilai kerugian negara yang cukup fantastis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *