KPK Tunggu Hasil Audit BPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).
Asep menjelaskan, penghitungan kerugian negara berkaitan dengan pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan pada 7 Agustus 2025 bahwa penyelidikan perkara ini sudah memasuki tahap akhir setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian 50:50, yaitu 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Penyidik KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, KPK menjadwalkan pemanggilan kembali Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Asep. []
Nur Quratul Nabila A