KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Capai Rp 201 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai uang yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 201 miliar, dan menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan penelusuran aliran dana melalui rekening para tersangka dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

KPK menegaskan, nilai tersebut belum mencakup dugaan gratifikasi dalam bentuk tunai maupun barang. Penyidik masih mendalami potensi pemberian lain, seperti kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta berbagai keuntungan non-tunai yang diduga dinikmati para pelaku. Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam rantai birokrasi.

Dalam perkembangan terbaru, Noel bersama 10 tersangka lainnya telah menjalani tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tahapan ini menandai bahwa proses hukum telah memasuki fase persiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucap Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Noel, Lambok Gultom, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi proses persidangan. Ia menegaskan bahwa tim pembela akan memanfaatkan forum pengadilan untuk menguji secara hukum dakwaan yang disusun penuntut umum.
“Kami tim sudah siap untuk melakukan pembelaan persidangan di pengadilan,” kata Lambok di KPK, Kamis (18/12/2025).

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya Rp 275 ribu diduga melonjak drastis hingga mencapai Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan ke sejumlah pihak yang terlibat.

Dari perhitungan sementara, KPK mencatat sedikitnya Rp 81 miliar mengalir dari selisih biaya sertifikasi tersebut. Namun, penyidik menilai jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus dan penelusuran aliran dana lanjutan.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru sehingga total tersangka menjadi 14 orang. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari pejabat struktural di Direktorat Bina K3 hingga pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *