KPK Ungkap Upaya Penggagalan OTT Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK Oleh Polisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya menggagalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku yang terjadi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada awal 2020. Kelompok yang diduga terlibat dalam penggagalan itu dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.

Fakta ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

Dalam persidangan, tim hukum KPK memaparkan kronologi kejadian pada 8 Januari 2020, saat tim KPK berupaya menangkap Harun Masiku yang melarikan diri ke PTIK.

“Saat itu, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang diketahui berada di Kompleks PTIK. Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, juga menuju lokasi yang sama,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Ketika tim KPK hendak melakukan penangkapan, mereka justru diamankan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Hasto. Sekitar pukul 20.00 WIB, lima anggota KPK ditangkap oleh sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto gagal dilakukan.

Lebih lanjut, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa anggota KPK yang ditahan mengalami intimidasi serta kekerasan verbal dan fisik. Alat komunikasi dan barang pribadi mereka turut disita tanpa prosedur. Tim KPK bahkan menjalani pemeriksaan hingga pukul 04.55 WIB, termasuk tes urine untuk mencari-cari kesalahan mereka. Hasil tes menunjukkan negatif narkoba, dan mereka akhirnya dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK.

Dalam persidangan, KPK juga menyebut adanya keterlibatan pimpinan KPK periode sebelumnya, termasuk Firli Bahuri, yang diduga turut berperan dalam kegagalan OTT. Firli mengumumkan kegiatan OTT sebelum semua pihak yang terlibat tertangkap, serta tidak menyetujui peningkatan status hukum Hasto menjadi tersangka meskipun telah ada paparan dari tim penindakan.

“Pimpinan KPK saat itu belum menyepakati peningkatan status pemohon sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan,” ungkap tim hukum KPK dalam persidangan.

CNNIndonesia masih berusaha menghubungi Mabes Polri guna meminta tanggapan terkait dugaan keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan dalam kasus ini.

Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia mengajukan praperadilan karena menganggap KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum. Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak KPK pada Kamis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *