KPK Usut Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang berdampak luas terhadap calon jemaah.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan KPK saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus kuota haji yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (09/01/2026).
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan oleh pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Iya, benar,” ujar Asep Guntur Rahayu saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Perkara yang ditangani lembaga antirasuah ini berfokus pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya upaya diplomasi tingkat tinggi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi.
Secara prinsip, kuota tambahan tersebut diberikan dengan tujuan utama mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah masa tunggunya telah mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan tersebut, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan 20 ribu kuota, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan pembagian kuota tambahan itu justru menuai persoalan. Kuota tambahan dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir kuota haji Indonesia tahun 2024 tercatat sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai pembagian ini menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa dampak langsung dari kebijakan itu adalah tertundanya keberangkatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya bisa diberangkatkan pada 2024 jika kuota tambahan dialokasikan sesuai tujuan awal.
Selain merugikan jemaah, KPK juga menduga adanya kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat serta transparansi dalam pengelolaan kebijakan haji. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara. []
Siti Sholehah.
