KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Acara yang menghadirkan Liaison officer (LO) dari kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat tersebut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi yang mengatur dana kampanye.
Ia menjelaskan pentingnya penetapan batasan dana kampanye, serta jadwal dan lokasi pemasangan APK untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar.
“Kami ingin memastikan bahwa semua paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 157.186.976.000 yang mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye di wilayah Kaltim.
“Jumlah ini, mencakup seluruh kegiatan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim. Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, untuk menjaga akuntabilitas” ucapnya. []
Redaksi08