KPU Kukar Gelar Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon AYL-AZA
KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara baru saja melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) pertama terhadap surat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) independen, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA), pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa AYL-AZA belum memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran. Oleh karena itu, pasangan ini akan mengajukan perbaikan untuk kedua kalinya.
Menurut Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, melalui Komisioner Divisi Teknis Muhammad Rahman, dari 41.310 surat dukungan yang diserahkan oleh pihak AYL-AZA dalam Rekapitulasi verfak, hanya 27.305 yang memenuhi syarat (MS). Sementara 14.005 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan ini masih perlu mengajukan perbaikan dukungan kedua yang dijadwalkan pada 13 hingga 17 Juli mendatang.
“Selanjutnya kami akan memberi waktu hingga 17 Juli nanti untuk Bapaslon AYL-AZA mengajukan perbaikan,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa perbaikan surat dukungan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat namun belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual pertama dapat melakukan perbaikan. Ayat 2 Point a menyebutkan bahwa jumlah perbaikan yang diserahkan paling sedikit harus sama dengan kekurangan dukungan dan sebaran.
PKPU tersebut juga menetapkan bahwa minimal surat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan adalah 40.370 dengan sebaran di 11 kecamatan.
Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa Bapaslon AYL-AZA hanya perlu menyerahkan sisa surat dukungan perbaikan sebanyak 13.424. Untuk memenuhi syarat ini, Rahman memberikan opsi kepada Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki data dukungan atau mencari dukungan baru.
“Setelah data dukungan perbaikan kedua diajukan ke kami. Kami akan lanjutkan ke proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dari tanggal 18 dengan 28 Juli,” tutup Rahman. []
Nur Quratul Nabila A