KPU Kukar Jelaskan Proses Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KUTAI KARTANEGARA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Hukum, Wiwin, mengungkapkan secara rinci tahapan hukum yang tengah dijalani oleh KPU Kukar terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan suatu proses yang cukup rumit, dan saat ini berada di tangan Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan untuk memberikan keputusan antara tanggal 5 hingga 10 Februari 2025.

Wiwin juga menyatakan bahwa KPU Kukar telah menjalankan tanggung jawabnya sebagai pihak termohon dengan menyerahkan jawaban resmi pada sidang MK yang berlangsung pada 23 Januari lalu.

“Proses penyampaian jawaban dari termohon serta tanggapan dari Bawaslu telah berlangsung sesuai jadwal, mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025. Kami mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya kepada Prudensi.com di Tenggarong, Kamis (30/01/2025).

Wiwin menjelaskan bahwa hasil musyawarah hakim akan menentukan apakah gugatan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau justru dihentikan (dismissal).

“Jika permohonan ditolak dalam tahap dismissal, maka posisi KPU sebagai termohon dinyatakan menang. Namun, jika gugatan berlanjut, maka sidang akan memasuki tahap pembuktian yang melibatkan pemanggilan saksi,” terangnya.

Dalam tahap pembuktian, Wiwin menjelaskan bahwa pihak termohon memiliki hak untuk menghadirkan maksimal enam saksi ahli atau saksi fakta dalam sengketa pemilihan gubernur, serta empat saksi untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota.

“Jumlah saksi tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Hal ini bertujuan agar proses tetap berjalan secara adil dan obyektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wiwin menyoroti jadwal penting dalam proses ini. Putusan RPH akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025.

Jika gugatan dinyatakan berlanjut, maka pemeriksaan pokok perkara akan berlangsung dari 14 hingga 28 Februari 2025, sementara keputusan akhir dijadwalkan keluar pada 7 Maret 2025.

“Kami di KPU Kukar siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika perkara harus berlanjut ke tahap pembuktian. Kami yakin proses ini akan berlangsung transparan dan sesuai aturan hukum,” tegasnya. []

JEMI IRLANDA HAIKAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *