KPU Kukar Selesaikan Rekapitulasi dengan Komitmen Transparansi dan Kolaborasi
TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Penetapan hasil pemilu dilakukan pada Jumat (06/12/2024) pukul 04.06 Wita, menandai akhir dari rangkaian tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar hingga dini hari tersebut, pasangan nomor urut 01 Dr. Edi Damansyah dan Rendi Solin, dipastikan sebagai pemenang dengan perolehan 259.489 suara sah.
Lanjut, posisi kedua ditempati pasangan nomor 03 Jenderal Dedi Suryadi, SH, MH, dan Alif Turiadi, SE, dengan 83.513 suara, sementara pasangan nomor urut 02 Ir. Awang Yakob Lukman, MM, MSI, dan Ahmad Jais, S.Sos, memperoleh 34.763 suara sah.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi. “Setiap tahapan telah kami laksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah hasil final yang tercatat dalam dokumen resmi KPU Kukar,” tegasnya.
Rudi juga menyoroti pentingnya sinergi dalam menyukseskan tahapan pemilu. Ia mengapresiasi peran aktif Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi dari masing-masing pasangan calon, serta pengawas pemilu yang telah bekerja sama menjaga integritas proses.
Selain itu, Rudi menyerukan pentingnya penerimaan hasil oleh semua pihak demi menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah. “Kami berharap semua elemen masyarakat dapat bersatu, menghormati hasil pemilu, dan bersama-sama membangun Kukar,” tutupnya.
Dengan berakhirnya proses rekapitulasi, KPU Kukar telah membuktikan perannya sebagai penyelenggara pemilu yang tidak hanya memprioritaskan hasil tetapi juga proses yang jujur, adil, dan transparan. *
Penulis: Jemi Irlanda Haikal / Editor: Agus Ps