KPU Kukar Tegaskan Pentingnya Laporan Harta Kekayaan Jelang Pelantikan DPRD
TENGGARONG – Menjelang pelantikan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029, KPU Kukar mengingatkan bahwa semua calon legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ketentuan ini berlaku bagi 45 caleg terpilih dari tujuh partai politik sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 14 Agustus.
Rudi Gunawan, Ketua KPU Kukar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati partai politik sejak rapat pleno terbuka pada 2 Mei lalu untuk menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Ini sudah diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024, wajib bagi seluruh anggota dewan terpilih,” kata Rudi kepada media, Senin (8/7/2024).
Rudi menambahkan, KPU Kukar terus mendorong pelaporan LHKPN ini. Bahkan, surat pengingat kedua telah dikirimkan pada 30 Juni lalu. Namun, hingga kini, KPU Kukar baru menerima LHKPN dari Partai Amanat Nasional (PAN). Oleh karena itu, Rudi mendesak seluruh partai politik untuk segera memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu terakhir pada 25 Juli.
Menurut Pasal 52 ayat 2, pelaporan harta kekayaan harus disampaikan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ayat 3 menyatakan bahwa jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan dalam daftar calon terpilih.
“Saat ini kami baru menerima LHKPN dari PAN, kami menunggu dari parpol lain hingga tanggal 25 Juli,” tutup Rudi. []
Nur Quratul Nabila A