Kredit Bunga Nol Paser Diserbu, Realisasi Masih Bertahap

PASER – Pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser terus melaju. Sepanjang 2025, jumlah UMKM tercatat mencapai 46.727 unit usaha yang tersebar di berbagai sektor ekonomi, mulai dari perdagangan, kuliner, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga jasa penginapan yang jumlahnya paling terbatas.

Lonjakan jumlah pelaku usaha tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) untuk memperkuat program peningkatan kapasitas dan akses permodalan. Salah satu instrumen yang digencarkan adalah fasilitas pinjaman modal usaha dengan bunga nol persen bekerja sama dengan Bank Kaltimtara Cabang Tanah Grogot.

Kepala Bidang UMKM Disperindagkop Paser, Eric Apriyantour, menjelaskan bahwa pendampingan UMKM tidak hanya difokuskan pada permodalan, tetapi juga pada penguatan fondasi usaha.

“Kami tidak hanya bicara soal pinjaman. Legalitas usaha, izin edar, hingga pelatihan digital juga menjadi bagian penting agar UMKM bisa naik kelas,” kata Eric, Kamis (15/01/2026).

Program pinjaman tanpa bunga tersebut, menurutnya, terbuka bagi pelaku UMKM di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Namun, prosesnya tetap melalui tahapan seleksi dan verifikasi ketat sesuai ketentuan perbankan.

Sejak program ini diluncurkan, tercatat sekitar 500 pelaku UMKM telah mengajukan permohonan pinjaman. Meski demikian, realisasi pencairan masih berjalan bertahap.

“Dari ratusan pengajuan, baru delapan pelaku usaha yang sudah menerima pencairan. Sebagian masih dalam proses survei dan pemeriksaan administrasi,” ungkapnya.

Ia merinci, puluhan pengajuan masih menunggu penjadwalan survei lapangan, sementara sebagian lainnya belum melalui proses pemeriksaan riwayat keuangan. Bahkan, ada pengajuan yang dibatalkan karena pemohon keberatan dengan persyaratan agunan yang diminta pihak bank.

Eric menegaskan, agar dapat mengakses fasilitas pinjaman bunga nol persen, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Dua di antaranya menjadi syarat mutlak.

“Yang paling utama itu Nomor Induk Berusaha dan terdaftar di Sistem Informasi Data Tunggal. Kalau dua itu sudah ada, kami bisa mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Selain syarat administratif, pelaku UMKM juga diwajibkan telah menjalankan usaha minimal satu tahun sebagai bentuk penilaian keberlanjutan usaha.

Tak berhenti pada tahap pencairan, Disperindagkop Paser juga melakukan pengawasan lanjutan terhadap penggunaan modal usaha. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan dana yang diterima digunakan sesuai dengan rencana usaha yang diajukan.

“Kami pantau penggunaan modalnya. Jangan sampai dana yang diajukan untuk pengembangan usaha justru dipakai di luar rencana,” ujar Eric.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kredit bermasalah sekaligus membantu pelaku usaha yang mengalami kendala di lapangan. Jika ditemukan potensi kegagalan usaha, Disperindagkop akan memberikan pendampingan dan bimbingan agar UMKM tetap bisa bertahan.

Dengan kombinasi akses permodalan, penguatan legalitas, serta pendampingan berkelanjutan, Pemkab Paser berharap geliat UMKM tidak hanya bertambah secara jumlah, tetapi juga meningkat dari sisi kualitas dan daya saing, sehingga mampu menjadi penopang utama ekonomi lokal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *